Beranda | Artikel
Pengertian Merubah Ciptaan Allah, Hukum Merapikan Gigi Wanita
Rabu, 28 Oktober 2009

PENGERTIAN MERUBAH CIPTAAN ALLAH

Oleh
Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi

Pertanyaan.
Apakah batasan pelarangan taghyîr khalqillah (merubah fisik ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala )?

Jawaban
Untuk menjawab persoalan ini memerlukan penjelasan yang detail. Sebab, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ خَلْقِ اللهِ تَعَالىَ حَسَنٌ

Setiap ciptaan Allah Ta’ala itu baik“. [Shahîihul Jâmi’ : 4522]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melaknati wanita-wanita yang mentato, meminta ditato, mencabuti bulu alis dan memperbaiki susunan gigi-giginya, beliau mensifati mereka dengan sifat ‘yang melakukan perubahan terhadap fisik ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala’.[1]

Jadi, setiap usaha merubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang baik supaya tampak lebih bagus masuk dalam konteks larangan ini.

Akan tetapi, misalnya seseorang telah terbakar salah satu bagian tubuhnya, tangan, wajah atau kulit. Kejadian ini berdampak membuat kondisi kulitnya tidak normal, tidak seperti berfungsi seperti asalnya, lantas melakukan operasi, maka tindakan ini tidak masuk kategori taghyîr khalqillah (yang terlarang).

Atau seseorang, maaf, gigi-giginya monyong ke depan. Hingga sulit baginya untuk makan, berbicara atau mengeluarkan huruf-huruf dari makhraj-makhrajnya (tempat-tempatnya). Apabila ia melakukan operasi untuk menormalkannya bukan diniatkan tajammul (memperbaik penampilan), namun supaya bicaranya normal, maka ini hukumnya boleh. Contoh-contoh kejadian lainnya diqiyaskan dengan keterangan ini.

Akan tetapi, kita tidak boleh melakukan apa yang berkembang di kalangan orang-orang kafir dan sebagian kaum muslimin. Misalnya, hidung yang pesek, ingin dirubah menjadi mancung, supaya mirip dengan hidung orang-orang Barat, lantas menempuh cara operasi, ini tidak boleh.

Namun, umpamanya hidung yang pesek ini menyebabkan nafasnya sesak. Bila mesti bernafas dengan mulut, akan menyebabkan rasa sakit, kemudian ia menempuh operasi supaya pernafasannya normal, ini boleh. Operasi seperti ini berbeda dari operasi untuk keperluan memperbaik penampilan.

Jadi, terdapat perbedaan antara operasi plastik yang diharamkan dengan operasi plastik yang hukumnya jaiz, yang ditujukan untuk menormalkan fungsi anggota tubuh, entah karena terbakar atau lainnya. Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XII/1430H/2009M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Yaitu dalam hadits:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknat wanita-wanita yang membuat tato, meminta ditato, mencabuti alis dan memperbaiki susunan giginya untuk mempercantik diri, yang telah merubah ciptaan Allah [HR. al Bukhari dan Muslim dan lainnya]

HUKUM MERAPIKAN GIGI WANITA

Pertanyaan.
Ustadz saya mau bertanya. Saya punya gigi yang kurang rapi. Pertanyaan saya, bagaimana hukum merapikan gigi dengan kawat yang sekarang ini sedang ngetrend? Terima kasih.

Jawaban.
Kami menemukan pertanyaan senada yang ditanyakan kepada Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullâh. Pertanyaan itu berbunyi, “Apakah boleh meluruskan gigi dan merapatkannya sehingga tidak terpisah-pisah ?”

Beliau hafizhahullâh menjawab, “Apabila hal itu dibutuhkan maka hukumnya boleh, misalnya apabila pada gigi seseorang ada ketidaknormalan kemudian perlu ada perbaikan. Ini tidak apa-apa. Namun jika tidak diperlukan, maka itu tidak diperbolehkan, bahkan ada larangan mengikir gigi (menipiskannya) dan merenggangkan gigi-gigi supaya penampilannya bagus. Bahkan ada ancaman terhadap orang yang nekad melakukannya. Karena perbuatan ini termasuk perbuatan sia-sia dan merubah ciptaan Allâh Ta’âla. Namun jika itu dilakukan dalam rangka pengobatan atau menghilangkan ketidaknormalan atau keperluan lainnya, maka itu tidak apa-apa, misalnya kesulitan mengunyah makanan kecuali jika giginya diperbaiki atau diluruskan.” [al-Muntaqâ min Fatâwâ Syaikh Shâlih al-Fauzân 3/323-324]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XV/1432H/2011M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2557-pengertian-merubah-ciptaan-allah-hukum-merapikan-gigi-wanita.html